Tentang Kami - Anggaran Rumah Tangga

Tentang Kami - Anggaran Rumah Tangga

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Pendahuluan
  1. Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA disingkat ART PSMTI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA disingkat AD PSMTI.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini menetapkan penjabaran yang lebih rinci dari Anggaran Dasar PSMTI.

 

BAB II
LAMBANG

Pasal 2
Lambang
  1. Lambang PSMTI:
Sekuntum bunga berwarna biru, setangkai padi berwarna kuning, rangkaian bunga kapas berwarna kuning dan putih serta sehelai Bendera Merah Putih.
  1. Maksud Lambang:
    1. Sekuntum bunga bermakna kesetiaan dalam suka dan duka.
    2. Warna biru pada bunga melambangkan ketulusan, keikhlasan dan kedamaian.
    3. Jumlah kelopak bunga 5 helai melambangkan Pancasila.
    4. Padi dan kapas bermakna sejahtera, adil dan makmur.
    5. Warna kuning melambangkan budi yang luhur dan kejayaan.
    6. Bendera Merah Putih melambang-kan Negara dan Bangsa Indonesia.
    7. Jumlah butir padi 17 dan jumlah bunga kapas 8, melambangkan tanggal dan bulan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Lambang digunakan sebagai identitas PSMTI.

 

BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG

Pasal 3
Penggunaan Lambang
Lambang digunakan untuk panji, stempel, logo, atribut, pataka, kop surat, piagam penghargaan dan pin PSMTI dan atau untuk perluan lain yang memerlukan lambang PSMTI

 

BAB IV
HYMNE DAN MARS

Pasal 4
Hymne dan Mars
  1. HYMNE PSMTI:
Berisi pujian dan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan karunia yang telah dianugerahkan kepada segenap anggota dan pengurus PSMTI.
  1. MARS PSMTI:
Berisi penyebar semangat bagi pengurus dan anggota PSMTI dalam melakukan kegiatan-kegiatan PSMTI, yang mencerminkan semangat bekerja dan mengabdi secara terus menerus.

 

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota
  1. Anggota PSMTI terdiri dari:
    1. Anggota Biasa Aktif adalah Warga Negara Indonesia suku Tionghoa, yang terdaftar sebagai anggota dan/atau memiliki Kartu Tanda Anggota.
    2. Anggota Biasa Pasif adalah Warga Negara Indonesia suku Tionghoa yang belum terdaftar sebagai anggota PSMTI dan tidak menolak keberadaan PSMTI.
    3. Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia bukan suku Tionghoa, yang mempunyai hubungan keluarga langsung sebagai suami atau istri atau yang diangkat anak dengan anggota biasa aktif maupun pasif.
    4. Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia, selain anggota tersebut dalam huruf (a), (b), dan (c) di atas yang telah berjasa untuk kepentingan masyarakat Tionghoa maupun PSMTI.
  2. PSMTI dapat memberikan rekomendasi kepada lembaga marga-marga untuk pemberian marga kepada Warga Negara Indonesia selain suku Tionghoa.
  3. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diberikan sertifikat marga dan nama Tionghoa oleh PSMTI Pusat maupun Provinsi.

 

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Hak Anggota
  1. Hak Bicara
    1. Hak Bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat untuk kepentingan dan kemajuan PSMTI.
    2. Yang memiliki Hak Bicara adalah Anggota yang tersebut dalam Pasal 5 ART.
  2. Hak Suara adalah hak yang melekat pada diri seseorang atau jabatan tertentu yang diberikan berdasarkan AD PSMTI dan/atau ART PSMTI dalam pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara pada pembahasan suatu permasalahan dan pemilihan Ketua Umum atau Ketua di setiap tingkatan dalam Musyawarah.
  3. Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus adalah Hak yang dimiliki oleh setiap anggota aktif.
  4. Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus dapat diberikan kepada anggota luar biasa.
  5. Hak memperoleh bimbingan, bantuan dan perlindungan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
  1. Wajib menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan PSMTI, tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan PSMTI.
  2. Wajib tunduk, mentaati, dan melaksanakan AD dan ART PSMTI, beserta segenap peraturan dan program kerja PSMTI.
  3. Wajib menghormati hak sesama anggota PSMTI dan orang lain.
  4. Wajib beretika yang santun berdasarkan budaya Tionghoa.
  5. Wajib mendukung program kerja PSMTI sepenuh hati.
  6. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan PSMTI serta tradisi budaya Tionghoa.
Pasal 8
Iuran Anggota

Iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PSMTI pada tingkatannya masing-masing.

 

BAB VII
ORGANISASI

Pasal 9
Perwakilan
  1. Perwakilan adalah seseorang atau beberapa orang tokoh masyarakat Tionghoa Indonesia di wilayah yang belum dibentuk PSMTI, ditunjuk dan ditetapkan oleh PSMTI untuk membentuk kepengurusan PSMTI di daerah tersebut.
  2. Warga suku Tionghoa Indonesia yang berdomisili di luar negeri dapat membentuk perwakilan di wilayah negara tersebut melalui penunjukan dan penetapan oleh PSMTI Pusat.

 

BAB VIII
ORGANISASI SAYAP

Pasal 10
Organisasi Perempuan
  1. Dibentuk suatu wadah perempuan Tionghoa Indonesia yang merupakan bagian dari PSMTI.
  2. Wadah perempuan ini berfungsi sebagai pemersatu perempuan Tionghoa dan untuk mengoptimalkan peranan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Pasal 11
Organisasi Pemuda
  1. Dibentuk suatu wadah kepemudaan Tionghoa Indonesia yang merupakan bagian dari PSMTI.
  2. Wadah Kepemudaan ini berfungsi sebagai pemersatu pemuda Tionghoa dan untuk mengoptimalkan peranan pemuda dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 12
Organisasi Cendekiawan
  1. Suatu wadah yang dibentuk bagi para cerdik pandai Tionghoa.
  2. Wadah ini berfungsi untuk mengkaji secara ilmiah berbagai perkembangan aspek kehidupan masyarakat dan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus PSMTI, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 13
Organisasi Sayap
  1. Organisasi Sayap PSMTI yang telah dan akan didirikan merupakan bagian yang terafiliasi dengan Organisasi PSMTI.
  2. Persaudaraan Wanita Tionghoa Indonesia (PERWANTI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Ikatan Koko Cici Indonesia (IKOCI) merupakan Organisasi Sayap dari PSMTI dan tidak terpisahkan dari PSMTI.
  3. Ketua Umum PSMTI secara Ex Officio menjadi Dewan Pembina dari Organisasi Sayap PSMTI.

 

BAB IX
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 14
Kepengurusan

Kepengurusan PSMTI Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan / Distrik dan Kelurahan / Desa, dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.

Pasal 15
Penetapan Kepengurusan
  1. Kepengurusan PSMTI Pusat disusun oleh Ketua Umum terpilih bersama Formatur yang dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS.
  2. Kepengurusan PSMTI Pusat dilantik oleh Ketua Umum terpilih.
  3. Kepengurusan PSMTI Provinsi disusun oleh Ketua Provinsi terpilih bersama Formatur yang dipilih dan ditetapkan melalui MUSPROV.
  4. Kepengurusan PSMTI Provinsi dikukuhkan dan dilantik oleh PSMTI Pusat.
  5. Kepengurusan PSMTI Kabupaten / Kota disusun oleh Ketua Kabupaten/Kota terpilih bersama Formatur yang dipilih dan ditetapkan melalui MUSKAB / MUSKOT.
  6. Kepengurusan PSMTI Kabupaten / Kota dikukuhkan dan dilantik oleh PSMTI Provinsi.
  7. Kepengurusan PSMTI Kecamatan / Distrik disusun oleh Ketua Kecamatan / Distrik terpilih bersama Formatur yang dipilih dan ditetapkan melalui MUSCAM/MUSDIS.
  8. Kepengurusan PSMTI Kecamatan / Distrik dikukuhkan dan dilantik oleh PSMTI Kabupaten / Kota.
  9. Kepengurusan PSMTI Kelurahan / Desa disusun oleh Ketua Kelurahan / Desa terpilih bersama Formatur yang dipilih dan ditetapkan melalui MUSKEL/MUSDES.
  10. Kepengurusan PSMTI Kelurahan / Desa dikukuhkan dan dilantik oleh PSMTI Kecamatan / Distrik.
  11. Apabila belum ada kepengurusan satu tingkat di atas kepengurusan yang bersangkutan, maka kepengurusan dimaksud ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan kepengurusan satu tingkat berikutnya, demikian seterusnya.
  12. Bagi daerah yang kepengurusannya belum terbentuk, untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan surat keputusan dari pengurus satu tingkat di atasnya, apabila tingkatan di atasnya juga belum terbentuk, maka dilaksanakan oleh kepengurusan satu tingkat atas berikutnya, demikian seterusnya.

 

BAB X
PENGURUS

Pasal 16
Susunan Pengurus
  1. Susunan Pengurus Pusat
    1. Ketua Umum
    2. Wakil-Wakil Ketua Umum
    3. Ketua Harian (Apabila Diperlukan)
    4. Sekretaris Umum
    5. Wakil-Wakil Sekretaris Umum
    6. Bendahara Umum
    7. Wakil-Wakil Bendahara Umum
    8. Kepala Departemen
    9. Wakil Kepala Departemen
  2. Susunan Pengurus Provinsi
    1. Ketua
    2. Ketua Harian (apabila diperlukan)
    3. Wakil-wakil Ketua
    4. Sekretaris
    5. Wakil-wakil Sekretaris
    6. Bendahara
    7. Wakil-wakil Bendahara
    8. Kepala Bidang
    9. Wakil-wakil Kepala Bidang
  3. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota
    1. Ketua
    2. Ketua Harian (apabila diperlukan)
    3. Wakil-wakil Ketua
    4. Sekretaris
    5. Wakil-wakil Sekretaris
    6. Bendahara
    7. Wakil-wakil Bendahara
    8. Kepala Seksi
    9. Wakil-wakil Kepala Seksi
  4. Susunan Pengurus Kecamatan/Distrik
    1. Ketua
    2. Ketua Harian (apabila diperlukan)
    3. Wakil-wakil Ketua
    4. Sekretaris
    5. Wakil-wakil Sekretaris
    6. Bendahara
    7. Wakil-wakil Bendahara
    8. Kepala Unit
    9. Wakil-wakil Kepala Unit
  5. Susunan Pengurus Kelurahan/Desa
    1. Ketua
    2. Ketua Harian (apabila diperlukan)
    3. Wakil-wakil Ketua
    4. Sekretaris
    5. Wakil-wakil Sekretaris
    6. Bendahara
    7. Wakil-wakil Bendahara
    8. Kepala Sub-Unit
    9. Wakil-wakil Kepala Sub-Unit

 

BAB XI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 17
Wewenang Pengurus
Pengurus PSMTI sesuai tingkatan kepengurusannya mempunyai wewenang:
  1. Melakukan perubahan kepengurusan di dalam periode Kepengurusan yang masih aktif untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
  2. Mengusulkan dan memberhentikan dengan hormat Pengurus yang ternyata menjadi Pengurus Partai Politik.
  3. Mengajukan dan memberhentikan pengurus yang ternyata menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, usaha dagang dan kegiatan lain yang tidak patut.
  4. Apabila Ketua Umum atau Ketua Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan tidak dapat menjalankan tugas organisasi karena berhalangan tetap, maka kepengurusan dipimpin oleh Ketua Harian atau salah seorang Wakil Ketua Umum / Wakil Ketua atau yang dipilih melalui Rapat Pleno Pengurus pada tingkatan tersebut.
 
Pasal 18
Tugas Pengurus
  1. Memimpin PSMTI untuk mencapai tujuan sesuai AD PSMTI, ART PSMTI dan Program Kerja PSMTI
  2. Membuat Perencanaan, pengambilan keputus-an dan pengendalian semua kegiatan PSMTI.
  3. Menyelenggarakan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat sesuai AD dan ART PSMTI
  4. Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan dan keuangan pada akhir masa bakti kepengurusan.
  5. Pengurus Kecamatan / Distrik wajib melaporkan salinan Surat Keputusan pengukuhan dan susunan kepengurusan Kelurahan / Desa di wilayahnya ke PSMTI Kabupaten / Kota.
  6. Pengurus Kabupaten / Kota wajib melaporkan salinan Surat Keputusan pengukuhan dan susunan kepengurusan Kecamatan di wilayahnya ke PSMTI Provinsi.
  7. Pengurus Provinsi wajib melaporkan salinan Surat Keputusan pengukuhan dan susunan kepengurusan semua tingkatan di wilayahnya ke PSMTI Pusat.
Pasal 19
Persyaratan Pengurus
  1. Persyaratan Umum
    1. Anggota Biasa Aktif PSMTI.
    2. Sehat rohani dan jasmani.
    3. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dengan baik.
    4. Tidak diragukan pengabdian dan dedikasinya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masyarakat Tionghoa
    5. Mempunyai reputasi yang baik di masyarakat.
    6. Tidak menggunakan wadah PSMTI untuk kepentingan pribadi, usaha dagang dan lain-lain yang tidak patut.
    7. Tidak dalam status sebagai narapidana.
    8. Tidak menjabat sebagai pengurus Partai Politik.
    9. Sanggup menanda tangani formulir kesediaan menjadi pengurus.
  2. Persyaratan Tambahan Khusus untuk Ketua Umum/Ketua pada setiap tingkatan:
    1. Dipilih dalam Forum Musyawarah sesuai tingkatan berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat atau melalui cara pemungutan suara.
    2. Bersedia dan sanggup menjalankan tugasnya di tempat kedudukan sekretariat sesuai tingkatan kepengurusannya.
    3. Pernah menjabat sebagai pengurus PSMTI dan/atau pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan / Dewan Pembina / Dewan Kehormatan / Dewan Penasihat / Dewan Pakar untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) periode kepengurusan.
    4. Khusus untuk Ketua Provinsi / Kota / Kabupaten yang vakum/terjadi kekosongan jabatan dapat berasal dari luar PSMTI dan/atau tidak pernah menjabat di PSMTI dengan surat mandat dari PSMTI Pusat.
    5. Bertempat tinggal di wilayah kepengurusan
Ketua Provinsi dan Ketua Kabupaten / Kota dapat dipilih dari orang yang bertempat tinggal diluar Provinsi, Kabupaten / Kotanya setelah mendapatkan mandat dari PSMTI Pusat.
Pasal 20
Organ Operasional
  1. Organ-organ operasional PSMTI terdiri dari:
    1. Departemen pada tingkat Pusat
    2. Bidang pada tingkat Provinsi
    3. Seksi pada tingkat Kabupaten / Kota
    4. Unit pada tingkat Kecamatan / Distrik
    5. Sub-Unit pada tingkat Kelurahan / Desa
 
  1. Fungsi dan tugas organ-organ PSMTI dijabarkan dalam Program Kerja PSMTI.

 

BAB XII
TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN

Pasal 21
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan
  1. Ketua Umum PSMTI Pusat
    1. Setiap Kepengurusan Provinsi hanya dapat mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua Umum
    2. Bakal Calon Ketua Umum diusulkan oleh 1 (satu) Kepengurusan Provinsi secara tertulis dan tertutup.
    3. Bakal Calon Ketua Umum tersebut harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 5 (lima) Kepengurusan Provinsi untuk menjadi Calon Ketua Umum.
    4. Pemeriksaan administratif oleh Pimpinan Sidang Munas tentang persyaratan pencalonan sesuai ketentuan AD PSMTI dan ART PSMTI yang dituangkan dalam Tata Tertib Munas serta persyaratan calon ketua umum.
    5. Calon Ketua Umum wajib hadir untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja dihadapan Sidang Pleno Munas.
    6. Bersedia menandatangani dan mengucapkan janji sebagai Ketua Umum.
    7. Pemungutan suara atau voting dilaksanakan bila calon lebih dari satu orang, yang dilaksanakan secara tertulis dan tertutup.
    8. Di samping tata cara yang disebut-kan di atas, wajib juga memperha-tikan tata cara dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Ketua Umum yang disahkan dalam Munas.
  2. Ketua PSMTI Provinsi dan Ketua Kabupaten / Kota
    1. Setiap Kepengurusan satu tingkat di bawah-nya hanya dapat mengusul-kan 1 (satu) Bakal Calon Ketua.
    2. Bakal Calon Ketua diusulkan oleh 1 (satu) Kepengurusan satu tingkat di bawahnya secara tertulis dan tertutup.
    3. Bakal Calon Ketua tersebut harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Kepengurusan satu tingkat di bawahnya untuk menjadi Calon Ketua.
    4. Pemeriksaan administratif oleh Pimpinan Sidang Musyawarah tentang persyaratan pencalonan sesuai ketentuan AD PSMTI dan ART PSMTI yang dituangkan dalam Tata Tertib Musyawarah serta persyaratan calon ketua.
    5. Calon Ketua wajib hadir untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja dihadapan Sidang Pleno Musyawarah.
    6. Bersedia menandatangani dan mengucapkan janji sebagai Ketua.
    7. Pemungutan suara atau voting dilaksanakan apabila calon lebih dari satu orang, yang dilaksanakan secara tertulis dan tertutup.
    8. Di samping tata cara yang disebutkan di atas, wajib juga memperhatikan tata cara dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Ketua yang disahkan dalam Musyawarah.
  3. Ketua PSMTI Kecamatan/Distrik dan Kelurahan/Desa:
    1. dipilih langsung oleh Pengurus Demisioner PSMTI setempat secara musyawarah untuk mufakat.
    2. apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis dan tertutup.
  4. Apabila kepengurusan PSMTI pada daerah tersebut belum memiliki kepengurusan satu tingkat di bawah-nya, atau jumlah kepengurusannya belum mencapai jumlah yang ditetap-kan dalam ayat 2 huruf (b) dan (c) di atas, maka syarat pencalonan Ketua pada daerah tersebut dapat disesuaikan dan ditetapkan dalam tata tertib musyawarah.
  5. Dalam hal hanya ada satu calon Ketua Umum atau ketua di tingkat manapun maka calon tersebut otomatis terpilih menjadi Ketua Umum atau Ketua di tingkat masing-masing daerah secara aklamasi tanpa adanya pemungutan suara.

 

BAB XIII
HAK SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 22
Hak Suara
Hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap tingkatan kepengurusan hanya berlaku untuk yang hadir:
  1. Kepengurusan Pusat
    1. Setiap Anggota Dewan Pertimbangan Yang Hadir Diberikan 1 (Satu) Suara
    2. Dewan Pembina Pusat 1 (Satu) Suara
    3. Dewan Penyantun Pusat 1 (Satu) Suara
    4. Dewan Kehormatan Pusat 1 (Satu) Suara
    5. Dewan Penasihat Pusat 1 (Satu) Suara
    6. Dewan Pakar Pusat 1 (Satu) Suara
    7. Dewan Pemeriksa Keuangan Pusat 1 (Satu) Suara
    8. Kepengurusan Pusat 3 (Tiga) Suara
    9. Kepengurusan Provinsi 3 (Tiga) Suara
    10. Kepengurusan Kabupaten/Kota 3 (Tiga) Suara
  2. Kepengurusan Provinsi
    1. Dewan Pembina Provinsi 1 (Satu) Suara
    2. Dewan Penyantun Provinsi 1 (Satu) Suara
    3. Dewan Kehormatan Provinsi 1 (Satu) Suara
    4. Dewan Penasihat Provinsi 1 (Satu) Suara
    5. Dewan Pakar Provinsi 1 (Satu) Suara
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Provinsi 1 (Satu) Suara
    7. Kepengurusan Pusat 3 (Tiga) Suara
    8. Kepengurusan Provinsi 3 (Tiga) Suara
    9. Kepengurusan Kabupaten / Kota 3 (Tiga) Suara
    10. Kepengurusan Kecamatan / Distrik 3 (Tiga) Suara
  3. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    1. Dewan Pembina Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    2. Dewan Penyantun Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    3. Dewan Kehormatan Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    4. Dewan Penasihat Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    5. Dewan Pakar Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Kabupaten / Kota 1 (Satu) Suara
    7. Kepengurusan Provinsi 3 (Tiga) Suara
    8. Kepengurusan Kabupaten / Kota 3 (Tiga) Suara
    9. Kepengurusan Kecamatan / Distrik 3 (Tiga) Suara
    10. Kepengurusan Kelurahan 3 (Tiga) Suara
  4. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
    1. Dewan Pembina Kecamatan / Distrik 1 (Satu) Suara
    2. Dewan Penyantun Kecamatan / Distrik 1 (Satu) Suara
    3. Dewan Kehormatan Kecamatan / Distrik 1 (Satu) Suara
    4. Dewan Penasihat Kecamatan / Distrik 1 (Satu) Suara
    5. Dewan Pakar Kecamatan / Distrik 1 (Satu)Suara
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Kecamatan / Distrik 1 (Satu) Suara
    7. Kepengurusan Kabupaten / Kota 3 (Tiga) Suara
    8. Kepengurusan Kecamatan / Distrik 3 (Tiga) Suara
    9. Kepengurusan Kelurahan 3 (Tiga) Suara
  5. Kepengurusan Kelurahan / Desa
    1. Dewan Pembina Kelurahan / Desa 1 (Satu) Suara
    2. Dewan Penyantun Kelurahan / Desa 1 (Satu) Suara
    3. Dewan Kehormatan Kelurahan / Desa 1 (Satu) Suara
    4. Dewan Penasihat Kelurahan / Desa 1 (Satu) Suara
    5. Dewan Pakar Kelurahan / Desa 1 (Satu)Suara
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Kelurahan / Desa 1 (Satu) Suara
    7. Kepengurusan Kecamatan / Distrik 3 (Tiga) Suara
    8. Kepengurusan Kelurahan / Desa 3 (Tiga) Suara
Pasal 23
Kuorum
  1. Musyawarah PSMTI di setiap tingkatan kepengurusan dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah kepengurusan sampai dengan 2 tingkat di bawahnya untuk mencapai kuorum.
  2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka Sidang Musyawarah PSMTI ditunda selama 30 menit untuk memenuhi kuorum.
  3. Setelah ditunda selama 30 menit, ternyata kuorum tidak tercapai, maka sidang musyawarah dilanjutkan tanpa memperhatikan ketentuan kuorum dan keputusan yang ditetapkan adalah sah dan mengikat.
Pasal 24
Musyawarah Biasa

Musyawarah Biasa PSMTI disebut Musyawarah yang dilaksanakan pada akhir masa bakti kepengurusan.

Pasal 25
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan karena terjadinya keadaan yang luar biasa.
  2. Musyawarah Luar Biasa PSMTI dilaksanakan apabila memenuhi salah satu keadaan berikut:
    1. Terjadi keadaan darurat yang mengancam kelangsungan hidup PSMTI.
    2. Ketua Umum / Ketua Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
    3. Ketua Umum / Ketua Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan berhalangan tetap.
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan yang sah di Tingkat Provinsi dan/atau Dewan Pembina Pusat.
  4. Musyawarah Provinsi Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan yang sah di Tingkat Kabupaten / Kota dan/atau Dewan Pembina Provinsi.
  5. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan yang sah di Tingkat Kecamatan / Distrik dan/atau Dewan Pembina Kabupaten / Kota.
  6. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan yang sah di Kecamatan / Distrik.
  7. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan yang sah di Kelurahan / Desa.

 

Pasal 26
Tingkatan Musyawarah
Tingkatan Musyawarah PSMTI terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional PSMTI, disingkat Munas PSMTI
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa PSMTI, disingkat Munaslub PSMTI
  3. Musyawarah Provinsi PSMTI, disingkat Musprov PSMTI.
  4. Musyawarah Provinsi Luar Biasa PSMTI, disingkat Musprovlub PSMTI
  5. Musyawarah Kabupaten / Kota PSMTI, disingkat Muskab / Muskot PSMTI
  6. Musyawarah Kabupaten / KotaLuar Biasa PSMTI, disingkat Muskablub / Muskotlub PSMTI
  7. Musyawarah Kecamatan / Distrik PSMTI, disingkat Muscam / Musdis PSMTI.
  8. Musyawarah Kecamatan / Distrik Luar Biasa PSMTI, disingkat Muscamlub / Musdislub PSMTI
  9. Musyawarah Kelurahan / Desa PSMTI, Disingkat Muskel / Musdes PSMTI
  10. Musyawarah Kelurahan / Desa Luar Biasa PSMTI, Disingkat Muskellub / Musdeslub PSMTI

 

Pasal 27
Musyawarah Nasional
  1. Munas PSMTI berwewenang untuk:
    1. Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI.
    2. Membuat dan menetapkan Program Kerja PSMTI.
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PSMTI.
    4. Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    5. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Pengurus Pusat berkewajiban membentuk panitia Munas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila pengurus pusat tidak melaksanakan Munas 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka Dewan Pembina Pusat harus membentuk panitia Munas untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.
  4. Komposisi Pimpinan Sidang Munas terdiri dari:
    1. Pengurus Pusat
    2. Penyelenggara Munas
    3. Keterwakilan Wilayah

 

Pasal 28
Musyawarah Provinsi
  1. Musprov PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:
    1. Memilih dan menetapkan Ketua.
    2. Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    3. Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    4. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Ketua PSMTI Provinsi berkewajiban membentuk panitia Musprov selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila pengurus PSMTI Provinsi tidak melaksanakan Musprov 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka Pengurus PSMTI Pusat harus membentuk panitia Musprov untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.
Pasal 29
Musyawarah Kabupaten / Kota PSMTI
  1. Muskab / Muskot PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:
    1. Memilih dan menetapkan Ketua.
    2. Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    3. Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    4. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Ketua PSMTI Kabupaten / Kota berkewajiban membentuk panitia Muskab / Muskot selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila pengurus PSMTI Kabupaten / Kota tidak melaksanakan Muskab / Muskot 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka PSMTI Provinsi harus membentuk panitia Muskab / Muskot untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.
Pasal 30
Musyawarah Kecamatan / Distrik PSMTI
  1. Muscam/Musdis PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:
    1. Memilih dan menetapkan Ketua.
    2. Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    3. Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    4. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Ketua PSMTI Kecamatan/Distrik berkewajiban membentuk panitia Muscam/Musdis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila pengurus PSMTI Kecamatan/Distrik tidak melaksanakan Muscam/Musdis 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka PSMTI Kabupaten/Kota harus membentuk panitia Muscam/ Musdis untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.
Pasal 31
Musyawarah Kelurahan / Desa PSMTI
  1. Muskel/Musdes PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:
    1. Memilih dan menetapkan ketua.
    2. Membuat dan menetapkan program kerja.
    3. Menilai laporan pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan pengurus.
    4. Memilih dan menetapkan anggota formatur.
  2. Ketua PSMTI Kelurahan berkewajiban membentuk panitia Muskel selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila pengurus PSMTI Kelurahan tidak melaksanakan Muskel 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka PSMTI Kecamatan harus membentuk panitia Muskel untuk melaksanakan musyawarah yang dimaksud.
Pasal 32
Pemungutan Suara
  1. Pemungutan suara dilakukan secara terbuka dan apabila menyangkut diri orang dilakukan dengan surat tertutup.
  2. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara.
  3. Apabila pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, terdapat suara yang setuju dengan yang tidak setuju sama banyaknya, maka pengambilan keputusan tersebut diulang sebanyak 1 kali, apabila tidak tercapai keputusan maka diatur sebagai berikut:
    1. Untuk pengambilan keputusan di tingkat Pusat, diputuskan oleh Dewan Pertimbangan bersama-sama dengan Dewan Pembina yang hadir secara musyawarah.
    2. Untuk pengambilan keputusan di tingkat Provinsi, diputuskan oleh Dewan Pembina Provinsi dan pengurus pusat yang hadir secara musyawarah.
    3. Untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten / Kota, diputuskan oleh Dewan Pembina Kabupaten / Kota dan pengurus Provinsi yang hadir secara musyawarah.
    4. Untuk pengambilan keputusan di tingkat Kecamatan, diputuskan oleh Dewan Pembina Kecamatan dan pengurus Kabupaten / Kota yang hadir secara musyawarah.
    5. Untuk pengambilan keputusan di tingkat Kelurahan, diputuskan oleh Dewan Pembina Kelurahan dan pengurus Kecamatan yang hadir secara musyawarah.

 

BAB XIV
FORMATUR

Pasal 33
Formatur
  1. Formatur adalah tim yang dibentuk pada akhir Rapat Pleno musyawarah pada setiap tingkatan, yang bertugas untuk membentuk susunan kepengurusan lengkap dan Dewan Pemeriksa Keuangan pada tingkatan dimaksud.
  2. Anggota Formatur berjumlah ganjil, yang terdiri dari Ketua Umum / Ketua Terpilih pada tingkatan tersebut sebagai Ketua Formatur terpilih ditambah anggota-anggota Formatur, sehingga keseluruhannya berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
  3. Komposisi anggota Formatur disusun dengan memperhatikan asas keterwakilan unsur pusat dan unsur daerah.
  4. Ketua Umum atau Ketua yang terpilih melalui musyawarah dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak hari musyawarah, bersama-sama dengan formatur, sudah membentuk kepengurusan lengkap.
  5. Masa tugas Formatur berakhir pada saat susunan kepengurusan pada tingkatan yang dimaksud telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepengurusan dan telah dilantik.

 

BAB XV
PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 34
Tata Cara Penyerahan SK dan Pelantikan
  1. Untuk Kepengurusan Pusat, Ketua Umum Terpilih dilantik pada saat Munas oleh Pimpinan Munas.
  2. Untuk Kepengurusan Provinsi, Ketua Provinsi Terpilih dilantik pada saat Musprov oleh Psmti Pusat.
  3. Untuk Kepengurusan Kabupaten / Kota, Ketua Kabupaten / Kota Terpilih dilantik pada saat Muskab / Muskot oleh PSMTI Provinsi.
  4. Untuk Kepengurusan Kecamatan / Distrik, Ketua Kecamatan / Distrik Terpilih dilantik pada saat Muscam / Musdis oleh PSMTI Kabupaten / Kota.
  5. Untuk Kepengurusan Kelurahan / Desa, Ketua Kelurahan / Desa Terpilih dilantik pada saat Muskel / Musdes oleh PSMTI Kecamatan.
  6. Pelantikan pengurus di tingkat manapun dapat diselenggarakan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dengan mengingat waktu dan kesiapan daerah.
  7. Kepengurusan berlaku efektif sejak tanggal di terbitkannya surat keputusan dari tingkatan diatasnya.
  8. Surat keputusan diterbitkan paling lambat 30 hari terhitung sejak surat rekomendasi kepengurusan dikirimkan.
  9. Pelantikan kepengurusan PSMTI Pusat dilakukan oleh Ketua Umum.
  10. Pelantikan kepengurusan di setiap tingkatan dilakukan oleh ketua pengurus satu tingkat di atasnya setelah menerima surat keputusan.
  11. Apabila kepengurusan satu tingkat di atasnya belum terbentuk, maka pelantikan dilakukan oleh satu tingkat berikutnya.

 

BAB XVI
DEWAN

Pasal 35
Keanggotaan Dewan
  1. Keanggotaan Dewan-Dewan terdiri dari tokoh-tokoh Tionghoa yang mempunyai kapasitas, reputasi, kemampuan, peduli serta berjasa kepada PSMTI.
  2. Ketua dari perkumpulan Marga / Yayasan Marga Tionghoa menjadi anggota Dewan Kehormatan secara ex officio.

 

BAB XVII
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 36
Dewan Pertimbangan
  1. Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh suku Tionghoa Indonesia yang telah memberikan pengabdian nyata berupa dukungan moril maupun materiil kepada PSMTI, masyarakat Tionghoa Indonesia dan mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada PSMTI.
  2. Dewan Pertimbangan hanya ada pada Pengurus Pusat.
  3. Ketua Umum yang sudah habis masa jabatannya dengan sendirinya menjadi Dewan Pertimbangan.
Pasal 37
Tugas Dewan Pertimbangan
  1. Memberikan pertimbangan yang diperlukan, baik yang diminta maupun tidak diminta dan wajib diperhatikan oleh Pengurus Pusat.
  2. Dewan Pertimbangan dapat membekukan kepengurusan Pusat dalam keadaan darurat yang membahayakan kelangsungan hidup atau melanggar AD ART PSMTI, selanjutnya setelah pembekuan maka Dewan Pertimbangan menunjuk Ketua Dewan Pembina untuk mengambil alih sementara kepengurusan PSMTI Pusat dan dalam jangka waktu 6 bulan wajib untuk mengadakan Munaslub.

 

BAB XVIII
DEWAN PEMBINA

Pasal 38
Dewan Pembina
  1. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari:
    1. Mantan Ketua
    2. Ketua Dewan Kehormatan
    3. Ketua Dewan Pakar
    4. Ketua Dewan Penasihat
    5. Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan
  2. Dewan Pembina dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pembina.
  3. Dewan Pembina dibentuk di kepengurusan PSMTI Pusat, dan dapat juga dibentuk di kepengurusan PSMTI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 39
Tugas Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina bertugas memberi pembinaan dan pengarahan pada Pengurus Pusat atau Provinsi agar semua aktifitas PSMTI berjalan sesuai dengan tujuan, visi dan misi dengan berpedoman pada AD PSMTI, ART PSMTI, peraturan PSMTI serta program kerja PSMTI
  2. Dewan Pembina berwenang meminta penjelasan kepada Pengurus yang keputusannya terbukti melanggar AD dan ART, yang dapat merusak citra PSMTI.
  3. Dalam keadaan darurat yang membahayakan kelangsungan hidup PSMTI guna menyelamatkan PSMTI, Ketua Dewan Pembina PSMTI Pusat setelah mendapatkan penunjukkan Dewan Pertimbangan wajib mengambil alih kepengurusan PSMTI Pusat dan selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
  4. Keputusan dan tindakan Dewan Pembina harus dipertanggung-jawabkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

BAB IX
DEWAN PENYANTUN

Pasal 40
Dewan Penyantun
Dewan Penyantun dapat memberikan gagasan pengembangan, hibah/ sumbangan dana ataupun sarana prasarana dan fasilitas pendukung lainnya, maupun mencari dan membina hubungan dengan pihak luar untuk memperoleh dukungan (bantuan) bagi pengembangan PSMTI.
Pasal 41
Tugas Dewan Penyantun
  1. Dewan Penyantun terdiri dari orang-orang yang mempunyai komitmen, kepedulian dan dedikasi tinggi terhadap kemajuan dan perkembangan PSMTI serta bersedia secara sukarela menyumbangkan ide, gagasan dan pemikiran terhadap pengembangan PSMTI.
  2. Dewan Penyantun dapat memberikan gagasan pengembangan, hibah/ sumbangan dana ataupun sarana prasarana dan fasilitas untuk mendukung program kerja PSMTI segi finansial, maupun mencari dan membina hubungan dengan pihak luar untuk memperoleh dukungan (bantuan) bagi pengembangan PSMTI.

 

BAB XX
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 42
Dewan Kehormatan
  1. Dewan Kehormatan terdiri dari para tokoh masyarakat yang mempunyai kapasitas dan reputasi yang patut dihormati dan diteladani serta peduli kepada PSMTI.
  2. Dewan Kehormatan dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.
  3. Dewan Kehormatan Pusat terdiri dari Dewan Kehormatan Senior dan Dewan Kehormatan.
  4. Ketua dari perkumpulan marga/yayasan marga Tionghoa di setiap tingkatan menjadi anggota Dewan Kehormatan secara ex officio.
Pasal 43
Tugas Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan bertugas memberikan pengayoman dan dukungan moril maupun materiil untuk kemajuan PSMTI.

 

BAB XXI
DEWAN PENASIHAT

Pasal 44
Dewan Penasihat
  1. Dewan Penasihat terdiri dari para tokoh masyarakat Tionghoa Indonesia yang mempunyai kapasitas dan kemampuan memberi masukan dan nasihat kepada Pengurus PSMTI.
  2. Dewan Penasihat dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.
  3. Dewan Penasihat terdiri dari orang-orang yang mempunyai komitmen, kepedulian dan dedikasi tinggi terhadap kemajuan dan perkembangan PSMTI serta  bersedia secara sukarela menyumbangkan ide, gagasan dan pemikiran terhadap pengembangan PSMTI.
Pasal 45
Tugas Dewan Penasihat

Dewan Penasihat bertugas memberikan nasihat kepada Pengurus PSMTI sesuai tingkatan kepengurusan agar berjalan sesuai dengan AD PSMTI dan ART PSMTI, peraturan PSMTI serta program kerja PSMTI.

 

BAB XXII
DEWAN PAKAR

Pasal 46
Dewan Pakar
  1. Dewan Pakar terdiri dari para cendekiawan Tionghoa yang berwawasan luas, ahli dalam bidangnya dan mampu memberikan pandangan secara profesional untuk kepentingan PSMTI.
  2. Dewan Pakar dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.
Pasal 47
Tugas Dewan Pakar
  1. Mengkaji secara ilmiah dan profesional, perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus PSMTI, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  2. Merancang platform PSMTI ke depan.

 

BAB XXIII
DEWAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 48
Dewan Pemeriksa Keuangan
  1. Dewan Pemeriksa Keuangan terdiri dari perorangan yang memiliki kecakapan akuntansi untuk melakukan pemeriksaan dan pelaporan keuangan PSMTI.
  2. Dewan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh formatur atau Musyawarah di setiap tingkatan PSMTI.
  3. Laporan pertanggungjawaban Dewan Pemeriksa Keuangan disampaikan pada Musyawarah setiap tingkatan.
Pasal 49
Tugas Dewan Pemeriksa Keuangan
  1. Memeriksa dan mengaudit pertanggung jawaban keuangan PSMTI, sesuai dengan tingkatan kepengurusannya.
  2. Melaporkan hasil pemeriksaan keuangan pada Forum Musyawarah sesuai tingkatannya.

 

BAB XXIV
PESERTA MUSYAWARAH

Pasal 50
Peserta Musyawarah
  1. Peserta Musyawarah Nasional PSMTI:
    1. Dewan Pertimbangan.
    2. Dewan Pembina Pusat.
    3. Dewan Penyantun Pusat
    4. Dewan Kehormatan Pusat.
    5. Dewan Penasihat Pusat.
    6. Dewan Pakar Pusat.
    7. Dewan Pemeriksa Keuangan Pusat.
    8. Pengurus Pusat
    9. Pengurus Provinsi
    10. Pengurus Kabupaten/Kota
    11. Organisasi Sayap PSMTI
    12. Undangan-undangan
  2. Peserta Musyawarah Provinsi PSMTI:
    1. PSMTI Pusat
    2. Dewan Pembina Provinsi.
    3. Dewan Kehormatan Provinsi.
    4. Dewan Penyantun Provinsi
    5. Dewan Penasihat Provinsi.
    6. Dewan Pakar Provinsi.
    7. Dewan Pemeriksa Provinsi.
    8. Pengurus Provinsi
    9. Pengurus Kabupaten/Kota
    10. Pengurus Kecamatan/Distrik
    11. Organisasi Sayap
    12. Undangan-undangan
  3. Peserta Musyawarah Kabupaten/ Kota PSMTI:
    1. PSMTI Provinsi
    2. Dewan Pembina Kabupaten/Kota
    3. Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota
    4. Dewan Penyantun Kabupaten/Kota
    5. Dewan Penasihat Kabupaten/Kota
    6. Dewan Pakar Kabupaten/Kota
    7. Dewan Pemeriksa Keuangan Kabupaten/Kota
    8. Pengurus Kabupaten/Kota
    9. Pengurus Kecamatan/Distrik
    10. Pengurus Kelurahan / Desa
    11. Organisasi Sayap
    12. Undangan-undangan
  4. Peserta Musyawarah Kecamatan/ Distrik PSMTI:
    1. PSMTI Kabupaten/Kota
    2. Dewan Pembina Kecamatan/ Distrik
    3. Dewan Kehormatan Kecamatan/ Distrik
    4. Dewan Penyantun Kecamatan/ Distrik
    5. Dewan Penasihat Kecamatan/ Distrik
    6. Dewan Pakar Kecamatan/ Distrik
    7. Dewan Pemeriksa Keuangan Kecamatan/ Distrik
    8. Pengurus Kecamatan/ Distrik
    9. Pengurus Kelurahan / Desa
    10. Organisasi Sayap PSMTI
    11. Undangan-undangan

 

BAB XXV
RAPAT

Pasal 51
Peserta Rapat
  1. Peserta Rapimnas adalah:
    1. Pengurus Pusat
    2. Ketua Provinsi atau yang diberi mandat
    3. Undangan lain
  2. Peserta Rapimprov
    1. Pengurus Provinsi
    2. Ketua Kabupaten / Kota atau yang diberi mandat
    3. Undangan lain
  3. Peserta Rapimkab / Rapimkot
    1. Pengurus Kabupaten / Kota
    2. Ketua Kecamatan / Distrik atau yang diberi mandat
    3. Undangan lain
  4. Peserta Rapimcam / Rapim Distrik
    1. Pengurus Kecamatan / Distrik
    2. Undangan lain
  5. Peserta Rapimkel / Rapim Desa
    1. Pengurus Kelurahan / Desa
    2. Undangan lain
  1. Peserta Rakernas
    1. Pengurus Pusat
    2. Ketua Provinsi atau yang diberi mandat.
    3. Ketua Kabupaten / Kota atau yang diberi mandat.
    4. Ketua Kecamatan / Distrik atau yang diberi mandat
    5. Undangan lain
  2. Peserta Rakerprov
    1. Pengurus Provinsi
    2. Ketua Kabupaten / Kota atau yang diberi mandat
    3. Ketua Kecamatan / Distrik atau yang diberi mandat
    4. Undangan lain
  3. Peserta Rakerkab / Rakerkot
    1. Pengurus Kabupaten / Kota
    2. Ketua Kecamatan / Distrik atau yang diberi mandat
    3. Undangan lain
  4. Peserta Rakercam / Rakerdis
    1. Pengurus Kecamatan / Distrik
    2. Ketua Kelurahan / Desa atau yang diberi mandat
    3. Undangan lain
  5. Peserta Rakerkel / Rakerdes
    1. Pengurus Kelurahan / Desa
    2. Undangan lain

 

BAB XXVI
KEUANGAN

Pasal 52
Keuangan
  1. Pemasukan dan pengeluaran keuangan, hanya untuk kepentingan kegiatan PSMTI dan harus dibukukan dengan standar akuntansi keuangan, serta dipertanggung-jawabkan pada akhir masa kepengurusan dalam Musyawarah di setiap tingkatan.
  2. Bendahara Umum / Bendahara bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan uang organisasi (akuntansi dan keuangan), termasuk menunjuk jasa professional akuntan publik untuk menyusun, merapikan secara transparan atas segala kegiatan penggunaan uang yang telah dikeluarkan organisasi agar dipertanggung jawabkan.
  3. Pengurus wajib menyerahkan pertanggung-jawaban pembukuan keuangan kepada Dewan Pemeriksa Keuangan sesuai tingkatannya untuk diperiksa dan diaudit.
  4. Dewan Pemeriksa Keuangan wajib menyampaikan hasil pemeriksaan pada Musyawarah yang bersangkutan.

 

BAB XXVII
PENUTUP

Pasal 53
Penutup
  1. ART PSMTI ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD PSMTI yang disahkan dalam MUNAS VI PSMTI tanggal 9 Desember 2017 periode tahun 2017-2021.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART PSMTI ini, akan ditetapkan oleh pengurus dengan Peraturan Paguyuban PSMTI.
  3. ART PSMTI ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan ART PSMTI sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini tetap berlaku.

 

 

 

Ditetapkan di

Jakarta, 9 Desember 2017

DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL VI

PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA

www www